Pembelaan Erick Thohir Angkat Emir Moeis Mantan Koruptor jadi Komisaris BUMN

Keputusan Erick Thohir mengangkat mantan koruptor sebagai komisaris di BUMN menuai protes banyak kalangan.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:10 WIB
Pembelaan Erick Thohir Angkat Emir Moeis Mantan Koruptor jadi Komisaris BUMN
Ilustrasi Erick Thohir. Klarifikasi Erick Thohir angkat mantan koruptor Emir Moeis sebagai komisaris di BUMN. [Youtube/Sekertariat Presiden]

"Semua komisaris kita training di classroom yang tepat. Kita upgrading mereka. Karena ini bisa menjadi satu kekuatan yang baik terlepas dari kontroversi," ucap dia. 

Emir Moeis menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). [suara.com/Adrian Mahakam]
Emir Moeis menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). [suara.com/Adrian Mahakam]

Erick Thohir menegaskan pengangkatan Emir Moeis ini tidak ada niat untuk melakukan korupsi. 

"Tetapi yang penting niatnya tidak ada sebersitpun ingin melakukan korupsi," katanya. 

Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.

Baca Juga:Erick Thohir Kembali Tercoreng Kasus Korupsi di BUMN, Kali Ini Perum Perindo

Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.

Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.

Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak