Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Salahi UU Ketenagakerjaan

Persyaratan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan ini dinilai merugikan pekerja

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:40 WIB
Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Salahi UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi pekerja. Penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan salahi UU Ketenagakerjaan. [Unsplash/LinkedIn Sales Solutions]

SuaraLampung.id - Saat ini sedang tren penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan sebagai syarat dalam kontrak kerja. 

Persyaratan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan ini dinilai merugikan pekerja. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerja menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Ini menyalahi Undang-Undang Perburuhan, UU Ketenagakerjaan dan tidak menghargai hak milik dan sebagai," kata Anam di Jakarta, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Soroti Penahanan Ijazah untuk Kerja, Komnas HAM Singgung Potensi Pelanggaran HAM

Komnas HAM memandang hal tersebut merupakan persoalan serius dan harus disikapi serta ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait.

Anam mengatakan pada dasarnya kontrak kerja harus didasari oleh niat baik serta tidak ada jaminan atau penahanan dan sebagainya.

Komnas HAM sendiri telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait ijazah yang ditahan oleh perusahaan sebagai syarat dalam kontrak kerja.

Salah satu alasan penahanan ijazah agar pekerja tidak bisa pindah ke tempat lain berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar merespons dan menindaklanjuti persoalan penahanan ijazah.

Baca Juga:Adakan CSR, PT TASPEN Serahkan Empat Unit Ambulans Standar Multifungsi

Beberapa waktu lalu Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan menyatakan belum ada payung hukum yang mengatur persoalan tersebut.

"Yang paling penting ialah kontrak kerja itu harus diletakkan dengan niat baik," kata dia.

Oleh sebab itu, Komnas HAM berpandangan jika dalam kontrak kerja ada semacam jaminan dan sebagainya maka hal tersebut dinilai kurang tepat.

Lebih jauh, penahanan ijazah juga bisa bermuara pada pelanggaran HAM. Sebagai contoh, bila seseorang merasa tidak cocok dengan pekerjaannya saat ini, maka perusahaan dapat menekan buruhnya melalui ijazah yang ditahan.

Terakhir, Komnas HAM meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar persoalan penahanan ijazah menjadi atensi dan memerhatikan tata kelola tersebut.

"Kami mendorong tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan," ujar Anam. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak