Satu Saksi Mangkir dalam Pemeriksaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK Beri Peringatan

KPK kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:39 WIB
Satu Saksi Mangkir dalam Pemeriksaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK Beri Peringatan
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa tujuh saksi kasus gratifikasi Pemkab Lampung Utara. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini