Mantan Anggota DPR Terpidana Suap Anggaran Lampung Tengah Dieksekusi

Amin Santono merupakan terpidana perkara suap untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 16:03 WIB
Mantan Anggota DPR Terpidana Suap Anggaran Lampung Tengah Dieksekusi
Ilustrasi Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyatakan jaksa KPK mengeksekusi mantan anggota DPR RI Amin Santono terpidana suap anggaran Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang. [ANTARA]

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Amin bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Amin meminta pungutan 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen. (ANTARA)

Baca Juga:Dua Truk Kecelakaan di Tol Terbanggi Besar, Dua Orang Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini