Tak Mampu Tunjukkan Buku Nikah, Empat Pasangan Digelandang ke Polsek Kemiling

empat pasangan yang terjaring razia ini, langsung digelandang ke Mapolsek Kemiling Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:56 WIB
Tak Mampu Tunjukkan Buku Nikah, Empat Pasangan Digelandang ke Polsek Kemiling
Empat pasangan muda mudi terjaring razia Polsek Kemiling Bandar Lampung. [Lampungpro.co/Dok Polsek Kemiling]

SuaraLampung.id - empat pasangan muda-muda terjaring Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan Polsek Kemiling, Satgas Covid-19 di Bandar Lampung, Rabu (4/8/2021) dini hari.

Pada Operasi Yustisi ini anggota Polsek Kemiling dan Satgas Covid-19 menyusuri sejumlah tempat penginapan, indekos, dan lainnya.

Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan, empat pasangan yang terjaring razia ini, langsung digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Empat pasangan muda mudi ini terjaring razia, karena kedapatan tinggal dalam satu kamar.

Baca Juga:Polisi Beber Kronologi Pencurian Modus Pecah Kaca Jeep Rubicon di Bandar Lampung

"Selain tinggal dalam satu kamar, keempat pasangan ini terpaksa diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atau buku nikah. Selanjutnya kami lakukan pendataan, terhadap keempat pasangan yang terjaring razia ini," kata Iptu Irwansyah dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Empat pasangan muda mudi ini akan diproses secara hukum, karena melanggar hukum tindak pidana ringan atau tipiring.

"Razia fokus di indekos, masyarakat sekitar melaporkan banyak pasangan tidak sah yang tinggal satu kamar. Jadi masyarakat resah yang dikawatirkan mereka ini melakukan hubungan badan diluar nikah," ujar Irwansyah.

Selanjutnya Operasi Yustisi akan rutin dilaksanakan bersama unsur aparatur pemerintahan setempat, dengan menyasar penyalahgunaan narkoba.

Dalam giat tersebut, tim tidak menemukan dugaan pelangaran tindak pidana narkotika maupun terorisme. 

Baca Juga:Kesaksian Warga Panjang Korban Angin Puting Beliung, Lihat Atap Rumah Berputar di Atas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini