Ini Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 4, Termasuk di Pemkot Bandar Lampung

Sistem kerja ASN selama PPKM level 4 diatur dalam Surat Edaran Menpan RB

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:34 WIB
Ini Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 4, Termasuk di Pemkot Bandar Lampung
Ilustrasi ASN. Sistem kerja ASN di masa PPKM level 4 termasuk di Pemkot Bandar Lampung.

SuaraLampung.id - Pemerintah mengeluarkan aturan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penerapan PPKM level 4 termasuk di Pemkot Bandar Lampung.

Sistem kerja ASN selama PPKM level 4 diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Surat Edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus tersebut sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah.

Baca Juga:PPKM Level 4 Pontianak Berlanjut: Mal Tetap Tutup, Penyekatan Jalan Ditiadakan

"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," demikian keterangan dalam SE yang dibagikan Tjahjo dalam pesan singkat, Rabu (4/8/2021) dilansir dari ANTARA.

Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.

"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sistem kerja ASN sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.

Di wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor nonesensial melakukan tugas kedinasan 100 persen di rumah atau work from home (WFH), dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan.

Baca Juga:Bobby Utamakan Penyekatan di Perbatasan Binjai dan Deli Serdang

Pegawai ASN di sektor esensial, maka instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50 persen ASN untuk berdinas di kantor.

Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.

Sementara itu, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen.

Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini