Sebelumnya dalam kasus penganiayaan ini, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka.
Ada pun ketiganya ini diantaranya A alias Awang, NV, dan DD.
Untuk peran masing-masing tersangka ada Awang yang memukul, NV juga memukul, dan D memegang korban.
Baca Juga:Perawat Puskesmas Kedaton Dikeroyok karena Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan 3 Tersangka