Mengenai laporan balik tersangka A alias Awang terhadap Rendi, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
"Sudah kami gelarkan dan proses, ada beberapa alat bukti yang tidak bisa ditemukan," ujar Resky Maulana.
Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidananya, karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada kekuatan pidana.
Oleh karenanya, untuk laporan Awang ini belum bisa diberikan kepastian hukum bahwa bukan merupakan peristiwa pidana.
Baca Juga:Rumahnya Hancur Dihantam Gelombang Laut, Warga Pesisir Bandar Lampung Dipindah ke Rusunawa
Sebelumnya kasus penganiayaan ini bermula saat tiga pria mengaku keluarga pejabat datang ke Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketiga pria ini ingin meminjam tabung oksigen, namun tak dibolehkan oleh Rendi Kurniawan, hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan.