Aturan Makan 20 Menit di Rumah Makan Jadi Olok-olok, dr Reisa Kasih Jawaban Ilmiah

Aturan makan 20 menit di rumah makan selama PPKM ini menjadi olok-olok di media sosial.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Juli 2021 | 08:46 WIB
Aturan Makan 20 Menit di Rumah Makan Jadi Olok-olok, dr Reisa Kasih Jawaban Ilmiah
Ilustrasi dr Reisa Broto Asmoro. dr Reisa menjawab mengenai aturan makan 20 menit di rumah makan saat PPKM.

SuaraLampung.id - Pemerintah membatasi waktu makan di rumah makan atau restoran hanya selama 20 menit di masa PPKM.

Aturan makan 20 menit di rumah makan selama PPKM ini menjadi olok-olok di media sosial. 

Bahkan di media sosial beredar luas meme mengenai makan 20 menit di rumah makan selama PPKM.

Juru bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr Reisa Broto Asmoro memberi jawaban mengenai hal ini.

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Pidato Mahasiswa Indonesia di Boston Dapat Standing Applause

Reisa menyebut studi Internasional menyatakan butuh 20 menit untuk otak manusia memberikan sinyal kenyang setelah makan.

"Ini juga diterangkan oleh ahli gizi, bahwa pada menit ke-20 itulah hormon kenyang dan puas itu muncul," ujar Reisa dalam konferensi pers mengenai PPKM secara daring di Jakarta, Rabu (28/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Hal tersebut dipaparkan Reisa terkait banyaknya yang mempertanyakan soal aturan Pemerintah yang membatasi makan di tempat selama 20 menit bagi pengunjung rumah makan atau restoran selama masa PPKM.

Reisa menyebutkan para ahli nutrisi telah lama menyarankan, menghabiskan satu sendok makan itu memerlukan sekitar 20-30 kali mengunyah agar proses pencernaan menjadi optimal.

"Jadi gunakan waktu makan untuk makan, lalu segera pakai kembali maskernya. Setelah selesai makan, kalau mau lebih nyaman bisa dibungkus atau dibawa pulang," ujar Reisa.

Baca Juga:Tanggapi Aturan Makan 20 Menit, Pedagang Malioboro: Coba yang Buat Peraturan Kasih Contoh

Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.

Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Meneri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak