SuaraLampung.id - Seorang tersangka jambret yang beraksi di jalan area Islamic Center Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Kota Agung.
Tersangka jambret di area Islamic Center Kota Agung, Tanggamus ialah Fer (28) warga Peko Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, mengatakan, tersangka Fer ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan tindak pidana 18 Juli 2021 dengan TKP Pekon Kusa Jalur Dua Islamic Center, Kota Agung.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pukul 21.00 WIB," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (26/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Viral Bocah Main HP Jadi Korban Jambret di Medan
Peristiwa jambret terjadi pada Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalur Dua Islamic Center.
Kejadian bermula korban Andika Saputra sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sambil memainkan handphone Oppo A9 2020 miliknya, kemudian datang dua laki laki yang tidak dikenal.
Saat itu salah dari kedua pelaku tersebut berpura-pura bertanya kepada korban tentang alamat.
Saat itu korban menjawab pertanyaan dari pelaku, lantas korban bangun dari duduk dan ingin pulang ke rumah pelapor yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Bersamaan dengan itu, tiba-tiba salah satu pelaku langsung memiting leher korban dan saat itu handphone miliknya jatuh dan diambil oleh pelaku, kemudian mereka mengancam korban menggunakan pisau.
Baca Juga:Viral! Pelaku Jambret Babak Belur Diamuk Warga Pisangan Timur
Saat kedua pelaku hendak melarikan diri dan korban sempat menendang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku hingga motor terjatuh dan korban sempat melempar menggunakan batu namun tidak mengenai pelaku.
Atas hal itu, para pelaku mengeroyok korban sehingga korban, dan para pelaku kembali mengancam menggunakan pisau sehingga korban tidak melawan dan mereka kemudian melarikan diri ke arah Pekon Terbaya, Kota Agung.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka Fer, aksi direncanakan olehnya bersama seorang rekannya dengan sasaran anak-anak bermain handphone.
"Mereka memang berencana, saat melintas di TKP melihat korban dan merampas HP disertai pengeroyokan serta pengancaman. Terhadap rekannya masih dalam pengejeran dan ditetapkan DPO," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Fer sebelum merampas hp korban, dia bersama Ip mengendarai sepeda motor dari Pekon Kagungan ke Kota Agung guna mencari sasaran.
Dalam tindak pidana tersebut, ia berperan membawa sepeda motor. Setibanya di TKP, mereka melihat korban seorang diri, guna memuluskan aksinya berpura-pura tanya alamat.
Tersangka juga mengaku, sempat memukuli korban karena korban melakukan perlawanan dengan menedang motornya.
"Yang bawa motor saya, terus yang miting leher korban itu Ip. Waktu korban melawan, saya juga turun memukuli korban," kata Feriyansah di Polsek Kota Agung.
Feri menambahkan, handphone korban masih dikuasainya sebab niatnya akan dijual menunggu pembelinya. "Niatnya mau dijual, uangnya akan kami bagi dua, tetapi keburu ditangkap," tutupnya.