Polemik Alih Status Pegawai KPK, Dewas Nilai Pimpinan KPK tak Langgar Etik

tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:15 WIB
Polemik Alih Status Pegawai KPK, Dewas Nilai Pimpinan KPK tak Langgar Etik
Ilustrasi Pimpinan KPK. Pimpinan KPK dinilai tidak melanggar etik dalam masalah alih status pegawai KPK. [Suara.com/Novian]

Dari keterangan para saksi, terlapor, pelapor, dokumen dan rekaman tersebut, Dewas KPK pun mendapatkan 97 fakta.

"Dalam pemeriksaan kami telah memperoleh banyak fakta yaitu fakta yang berhubungan penyusunan Perkom No 01 tahun 2021 ada 49 fakta, terkait Tes Wawasan Kebangsaan ada 14 fakta, berhubungan dengan pernyataan-pernyataan Firli Bahuri dalam rapat 5 Maret 2021 ada 6 fakta, terkait rapat pimpinan pada 29 April 2021 sejumlah 15 fakta dan terkait SK No 652 tahun 2021 ada 13 fakta," tambah Tumpak. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini