Polemik Alih Status Pegawai KPK, Dewas Nilai Pimpinan KPK tak Langgar Etik

tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 Juli 2021 | 17:15 WIB
Polemik Alih Status Pegawai KPK, Dewas Nilai Pimpinan KPK tak Langgar Etik
Ilustrasi Pimpinan KPK. Pimpinan KPK dinilai tidak melanggar etik dalam masalah alih status pegawai KPK. [Suara.com/Novian]

SuaraLampung.id - Lima Pimpinan KPK dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik dalam masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Laporan dilayangkan oleh para pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro dan Nita Adi Pangestuti sedangkan pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga:Ombudsman Minta 75 Pegawai KPK Dilantik ASN, PKS: Jokowi Mesti Ambil Alih Proses Ini

Para pelapor mengajukan 7 butir pengaduan terkait penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) No 1 tahun 0221 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yaitu:

1. Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pasal mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rapat pimpinan 25 Januari 2021 ke dalam draf Perkom No 01 tahun 2021 sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi.

2. Firli Bahuri menghadiri sendirian rapat pembahasan draf Perkom No 01 tahun 2021 pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham dengan membawa draf Perkom yang telah ada tambahan pasal mengenai TWK

3. Pimpinan KPK dalam kegiatan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN pada 17 Februari 2021 tidak menjelaskan konsekuensi TWK bahkan tidak ada penjelasan bahwa mereka yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.

4. Perbuatan dan tindakan Pimpinan KPK yang membiarkan pelaksanaan asesmen yang diduga melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga:Barang Bukti Emas Dicuri, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Hukuman Ringan

5. Pernyataan Firli Bahuri dalam rapat 5 Maret 2021 yang dihadiri oleh pimpinan dan beberapa pejabat struktural menyampaikan bahwa TWK bukanlah masalah lulus atau tidak lulus dan untuk mengukur pegawai KPK terlibat dalam organisasi terlarang tidak cukup dengan wawancara.

6. Rapat pimpinan bersama dengan beberapa pejabat struktural pada 29 April 2021 sebelum pembukaan TWK telah diniatkan agar pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen TWK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar diminta mengundurkan diri per 1 Juni 2021 dan jika tidak mengundurkan diri akan diberikan SK Pemberhentian serta tidak ada hal lain yang bisa dilakukan karena pegawai yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari KPK. Sehingga pada rapat 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Dewan Pengawas, Pimpinan, pejabat struktural hanya melegalisasi keputusan yang telah diambil pada 29 April 2021.

7. Pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 04 Mei 2021 Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan SK Nomor 652 tahun 2021 tentang Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat ditandatangani oleh pimpinan bukan Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Terhadap pengaduan tersebut, Dewas pun telah memeriksa 11 orang saksi dan 5 orang terlapor serta mendapatkan 42 dokumen dan rekaman.

Selain para pelapor dan terlapor, Dewas juga telah memeriksa pihak internal KPK yaitu Sekjen KPK Cahya H Harefa, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Sedangkan pihak eksternal yang diperiksa KPK adalah Wakiran dan Juli Leli Kurniati dari BKN, Aba Subagja dan Diah Ipma Fithria dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Unan Pribadi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dari keterangan para saksi, terlapor, pelapor, dokumen dan rekaman tersebut, Dewas KPK pun mendapatkan 97 fakta.

"Dalam pemeriksaan kami telah memperoleh banyak fakta yaitu fakta yang berhubungan penyusunan Perkom No 01 tahun 2021 ada 49 fakta, terkait Tes Wawasan Kebangsaan ada 14 fakta, berhubungan dengan pernyataan-pernyataan Firli Bahuri dalam rapat 5 Maret 2021 ada 6 fakta, terkait rapat pimpinan pada 29 April 2021 sejumlah 15 fakta dan terkait SK No 652 tahun 2021 ada 13 fakta," tambah Tumpak. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini