Barang Bukti Emas Dicuri, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Hukuman Ringan

Mungki Hadipratikno dijatuhi sanksi ringankarena tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas ke atasan di KPK.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 Juli 2021 | 14:14 WIB
Barang Bukti Emas Dicuri, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Hukuman Ringan
Ilustrasi Gedung KPK merah putih di Jakarta. Plt Direktur Labuksi KPK Mungki dijatuhi sanksi ringan atas kasus pencurian barang bukti emas. [Antara]

"Terperiksa tidak pernah melaksanakan ketentuan pasal 203 ayat 2 SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan terperiksa setiap 3 bulan untuk kepentingan penyusunan Laporan Capaian Kinerja dalam rangka penilaian kinerja pegawai," ungkap Syamsuddin Haris.

Di persidangan, Mungki mengatakan tidak melaporkan ke atasan karena agak syok atas peristiwa tersebut karena baru pertama kali terjadi di Direktorat Labuksi dan hanya berpikir bagaimana cara untuk mengembalikan emas agar bisa kembali sebelum audit BPK.

Audit BPK pun biasanya fokus ke pengelolaan barang bukti dan rampasan.

"Menurut majelis hakim alasan itu tidak berasalan karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP," tambah Syamsuddin.

Baca Juga:Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!

Mungki juga mengaku berencana untuk melapor ke Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyono setelah yakin emas itu benar-benar hilang, siapa yang mengambil dan kejelasan langkah-langkah pengembaliannya.

"Namun menurut majelis tidak beralasan  karena terperiksa mendapat laporan pada 24 September 2020 tentang saudara I Gede Ary Suryanthara yang mengambil barang bukti dan ia pun telah mengakui perbuatannya pada 5 Oktober 2020 serta berkomtimen untuk mengembalikan. Terperiksa tetap tidak melaporkan ke Deputi Penidnakan selaku atasannya dan baru melapor ke Direktur PI karena BPK akan melakukan audit," ungkap Syamsuddin.

Namun karena barang bukti yang hilang itu telah berhasil dikuasai oleh KPK sehingga dampak perbuatan yang ditimbulkan Mungki adalah merugikan Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi karena Mungkin tidak bekrja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan bawahannya.

Sementara I Gede Ary Suryanthara sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada April 2021 lalu. (ANTARA)

Baca Juga:Resmi! Dewas KPK Hentikan Laporan Novel Terkait Kasus Skandal TWK Firli Cs, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini