SuaraLampung.id - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Mungki Hadipratikno dijatuhi sanksi ringan karena tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas ke atasan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikno bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan komisi yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf e dan pasal 7 ayat 1 huruf a peraturan Dewas No 2 tahun 2020 Peraturan Dewan Pengawas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata ketua majelis etik Albertina Ho dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Pasal 4 ayat 1 huruf e mengatur soal "melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi".
Baca Juga:Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!
Sedangkan Pasal 7 ayat 1 huruf a adalah mengenai "Dalam mengimplementasikan nilai dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi wajib: bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP)".
Majelis etik yang terdiri Albertina Ho, Harjono, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho lalu menjatuhkan hukuman ringan kepada Mungki.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," tambah Albertina selaku ketua majelis etik.
Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.
"Hal yang memberatkan, terperiksa sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP namun terperiksa melakukan sebaliknya. Terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Insan Komisi yang berada di unit kerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa," kata Syamsuddin Haris.
Baca Juga:Resmi! Dewas KPK Hentikan Laporan Novel Terkait Kasus Skandal TWK Firli Cs, Ini Alasannya
Sementara hal yang meringankan dalam perbuatan Mungki adalah mengakui terus terang akan perbuatannya dan menyesali perbuatan serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.