Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman mengungkapkan, setelah pemeriksaan terhadap Ardito ini, akan dirapatkan untuk digelarkan bersama.
Hal ini untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.
"Selesai pemeriksaan nanti kami rapatkan lagi seperti apa hasilnya. Untuk gelar perkara selanjutnya, nanti nunggu jadwal dan kami pastikan segera dijadwalkan gelar perkaranya," ungkap Kombes Arie Rachman.
Sebelumnya dalam perkara ini, Tim Ditres Krimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Ada pun saksi-saksi tersebut, sudah termasuk dalam saksi ahli.
Baca Juga:Video VIral Joget Tanpa Prokes, Wabup Lampung Tengah Diperiksa di Polda Lampung