SuaraLampung.id - Polisi bakal menindak tegas pertokoan di Bandar Lampung yang tetap buka di masa PPKM Darurat.
Pertokoan yang diperbolehkan buka selama PPKM Darurat di Bandar Lampung hanyalah toko sektor esensial.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya meminta pengertian para pedagang dan pemilik pertokoan akan aturan PPKM Darurat.
Menurut Yan, penutupan toko di masa PPKM Darurt sudah sesuai dengan intruksi Wali Kota Bandar Lampung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:Beredar Seruan Demo PPKM Darurat di Kediri, PCNU: Tak Perlu Diikuti!
"Nanti akan ada Tim Yustisi dan BPBD Bandar Lampung yang akan menindaknya untuk mendatangi. Kami juga sudah membuat Tim Satgas terkait PPKM Darurat, terhadap 13 kegiatan masyarakat yang fokus dari intruksi wali kota dan Mendagri," kata Kombes Yan Budi Jaya usai apel penegakan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tim Satgas PPKM Darurat ini difokuskan untuk menindak para pelanggar PPKM.
Disinggung terkait penindakan di tempat, untuk sementara akan diserahkan ke Tim Yustisi dan BPBD Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengungkapkan, pihaknya meminta kerjasama dari masyarakat dan semua pihak, agar mentaati aturan penerapan PPKM Darurat.
Hal ini dilakukan agar wilayah Bandar Lampung bisa segera sehat dan menuju zona aman Covid-19.
Baca Juga:Mobilitas Masyarakat Dibatasi, Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Jogja Turun
"Kami harap masyarakat ikut mensosialisasikan apa yang sudah diterapkan Pemkot Bandar Lampung. Semoga masyarakat Bandar Lampung bisa mengerti dan bisa melaksanakan, agar jangan banyak keluar rumah sesuai protokol kesehatan," ungkap Eva Dwiana.
Sebelumnya dalam penerapan PPKM Darurat hari pertama ini, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menyekat dan menutup arus lalu di lima titik jalan protokol.
Ada pun jalan yang ditutup ada Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kartini sebagian, Jalan Pangeran Diponegoro, dan Jalan Jenderal Sudirman.