Kasus ini terungkap saat polisi menangkap ZN, Rabu (7/7/2021). Dari tangan ZN polisi menemukan satu klip sabu.
Dari keterangan ZN, sabu itu adalah milik Nia Ramadhani. Berdasarkan keterangan ZN, polisi menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di kediaman Nia Ramadhani polisi menemukan alat isap sabu atau bong.
Nia Ramadhani mengaku mengisap sabu bersama suaminya Ardi Bakrie. Ardi Bakrie lalu menyerahkan diri ke polisi.
Baca Juga:Ruhut Sitompul Pertanyakan Polisi Tak Hadirkan Nia Ramadhani saat Ungkap Kasus
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.