SuaraLampung.id - Sepuluh pegawai Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang terkonfirmasi positif COVID-19.
Hasil ini diketahui setelah PN Tanjungkarang melakukan rapid test antigen terhadap seluruh pegawai PN Tanjungkarang.
"Kemarin sampai hari ini kita telah melakukan rapid test dan hasilnya ada sepuluh orang yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 tanpa gejala," kata Ketua PN Tanjungkarang, Timur Pradoko, Kamis (8/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Timur Pradoko mengatakan, pegawai PN Tanjungkarang yang dilakukan rapid tes antigen sebanyak 115 orang. Mereka terdiri dari para hakim dan pegawai administrasi.
Baca Juga:Tiga Hakim Positif Covid-19, PN Tanjungkarang Lockdown
"Dari 115 orang tersebut, sepuluh orang yang terkonfirmasi penularan di antaranya empat hakim dan enam pegawai. Saya sudah ambil keputusan bahwa yang terpapar sementara untuk melakukan isolasi mandiri. Mereka saat ini sedang melakukan isolasi," kata dia.
Pradoko menghimbau kepada masyarakat pengguna pengadilan agar bersama-sama untuk menjaga sehingga jangan sampai penyebaran COVID-19 makin luas.
"Mari kita gunakan fasilitas online yang ada untuk berurusan dengan hakim untuk mencegah penyebaran. Jangan lupa juga untuk menerapkan prokes yang ketat," katanya.
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan menambahkan sampai saat ini pengadilan sendiri tidak mengambil keputusan untuk karantina wilayah.
Pertimbangan tersebut lantaran ada beberapa perkara yang tidak bisa ditunda atau mendesak sehingga harus segera diambil keputusan.
Baca Juga:Gelapkan Uang Bayar Pajak Rp17 Miliar, Pria Ini Disidang
"Jadi pengadilan tidak karantina wilayah, namun kami menerapkan Work From Home (WFH) dengan ketat," katanya.
Namun berdasarkan informasi di Instagram PN Tanjungkarang, disebutkan bahwa PN Tanjungkarang melakukan lockdown hingga tanggal 12 Juli 2021.