SuaraLampung.id - Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar lampung terpapar Covid-19. ASN tersebut kini sudah menjalani isolasi mandiri di rumahnya sejak Senin (8/3/2021).
Pimpinan Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya akan melakukan karantina wilayah karena ada satu ASN terpapar COVID-19.
"Iya kita karantina wilayah selama satu hari untuk memutus mata rantai penyebaran," kata pimpinan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan, Rabu (11/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia mengatakan karantina wilayah berlaku selama satu hari, dimulai Jumat mendatang.
Baca Juga:Update Covid-19 Global: Lonjakan Kasus Positif, ICU di Brasil Kewalahan
"Hari Jumat kita karantina wilayah. Terus Sabtu, Minggu memang libur. Jadi tiga hari juga untuk isolasi di rumah," kata dia.
Hendri menambahkan meskipun Pengadilan Negeri Tanjungkarang karantina wilayah, untuk Jumat mendatang pelayanan di pengadilan tetap berjalan.
"Tinggal kita melakukan protokol kesehatan saja yang lebih ketat lagi untuk mengantisipasi," kata dia.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat adanya penambahan 58 orang terkonfirmasi COVID-19, sehingga total 13.078 kasus.
"Hari ini penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Lampung ada 58 orang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga:Masih Pandemi, ASN Dilarang Mudik Saat Libur Panjang 10-14 Maret 2021
Ia mengatakan penambahan tersebut berasal dari sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Secara rinci, dari Kota Bandar Lampung 17 orang, Kabupaten Lampung Tengah 10 orang, Lampung Utara sembilan orang, Lampung Timur enam orang, Lampung Selatan lima orang, Pringsewu lima orang, Pesawaran tiga orang, Lampung Barat dua orang, dan Tanggamus satu orang.