"Sebaik-baiknya persoalan diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan. Kami harap pihak kepolisian, juga bisa bersama-sama menyelesaikan masalah ini, dengan menerapkan semua sama dimuka hukum," ujar Sujarwo.
Disinggung terkait upaya mediasi sejauh ini, Sujarwo menyebut dalam situasi ini baik Rendy maupun Awang baru diperiksa sebagai pelapor.
Oleh karenanya apabila nantinya ada sarana untuk berkomunikasi dengan keluarga perawat, maka pihak penasihat hukum Awang mengajak agar hal ini bisa dirajut dalam bingkai kebersamaan.
Baca Juga:Ada Dua Laporan Polisi Pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton, Ini Langkah Kepolisian