Polisi Lakukan Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Ini Syarat Jika Ingin Melintas

Penyekatan pelaku perjalanan di Pelabuhan Bakauheni

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Juli 2021 | 20:31 WIB
Polisi Lakukan Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni, Ini Syarat Jika Ingin Melintas
Ilustrasi penyekatan di Pelabuhan Bakauheni. [ANTARA]

Penganggungjawab pelaksanaan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan.

sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung serta koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa mulai  6 hingga 20 Juli 2021:

1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam);
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama);
3. GeNose test tidak diberlakukan;
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen;
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac Indonesia;
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin pertama. Namun, tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam). (ANTARA)

Baca Juga:Bakso Sony Tutup Gerai di Bandar Lampung, Pengusaha Lampung Ikut Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini