SuaraLampung.id - Provinsi DKI Jakarta masuk dalam wilayah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Sejalan dengan adanya kebijakan ini, Polda Metro Jaya menutup semua pintu keluar masuk DKI Jakarta.
Ada 63 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) selama penerapan PPKM Darurat di DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan memeriksa secara ketat dan menutup semua pintu keluar masuk Jakarta.
Kapolda mengatakan operasi dengan sandi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 itu akan dimulai pukul 00.00 WIB malam ini.
Baca Juga:Jalan Malioboro Tak Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Usaha yang Dibolehkan Buka
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021) dilansir dari Suara.com.
Selama masa PPKM Darurat Jakarta, kata Kapolda, masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta akan diperiksa secara ketat.
Mereka yang tidak masuk dalam kategori pengecualian seperti sektor pekerja esensial dan kritikal dilarang melintas.
"Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas di luar daripada kegiatan yang esensial dan kritikal," ujarnya.
Diketahui, pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021
Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.