Tuntutan Edhy Prabowo Dianggap Ringan, ICW: Sama dengan Tuntutan Kades

JPU KPK telah menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Juni 2021 | 14:22 WIB
Tuntutan Edhy Prabowo Dianggap Ringan, ICW: Sama dengan Tuntutan Kades
ILustrasi Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo. ICW menilai tuntutan terhadap Edhy Prabowo sangat ringan. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Selain itu, Edhy dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini