Ditjen Pajak Tegaskan PPN Dikenakan ke Jasa Pendidikan Komersial

jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Juni 2021 | 14:21 WIB
Ditjen Pajak Tegaskan PPN Dikenakan ke Jasa Pendidikan Komersial
Ilustrasi sekolah. Ditjen Pajak jelaskan mengenai PPN pendidikan. [ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin]

Oleh karena itu, rencana pengenaan PPN terhadap bidang pendidikan merupakan upaya gotong royong dalam mengatasi permasalahan yang ada.

Komitmen tersebut juga dapat dilihat dari upaya pemerintah dalam mengalokasikan 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khusus untuk bidang pendidikan.

“Ini bukan pendidikan seperti yang disampaikan selama ini misalnya wah ini bisa putus sekolah. Tentu bukan pendidikan seperti itu. Ini pendidikan yang dikonsumsi masyarakat dengan daya beli jauh berbeda sesuai ability to pay,” jelasnya. (ANTARA)

Baca Juga:Praktik Paranormal akan Kena Pajak, Tarif Dukun Naik?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini