Ditjen Pajak Tegaskan PPN Dikenakan ke Jasa Pendidikan Komersial

jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN

Wakos Reza Gautama
Senin, 14 Juni 2021 | 14:21 WIB
Ditjen Pajak Tegaskan PPN Dikenakan ke Jasa Pendidikan Komersial
Ilustrasi sekolah. Ditjen Pajak jelaskan mengenai PPN pendidikan. [ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin]

Ia menuturkan rencana kebijakan pengenaan PPN pada bidang pendidikan menerapkan aspek ability to pay yaitu kemampuan yang mengkonsumsi barang atau jasa tersebut.

Ia menjelaskan fasilitas pengecualian barang atau jasa kena PPN selama ini kurang tepat sasaran karena ternyata masyarakat golongan atas juga menikmatinya padahal ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

Pemerintah ingin masyarakat berpenghasilan tinggi atau golongan atas dapat memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah.

“Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi,” tegasnya.

Baca Juga:Praktik Paranormal akan Kena Pajak, Tarif Dukun Naik?

Ia memastikan pemerintah tidak mungkin memberikan beban kepada masyarakat di tengah kondisi seperti saat ini terutama untuk golongan menengah ke bawah.

Oleh karena itu, rencana pengenaan PPN terhadap bidang pendidikan merupakan upaya gotong royong dalam mengatasi permasalahan yang ada.

Komitmen tersebut juga dapat dilihat dari upaya pemerintah dalam mengalokasikan 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khusus untuk bidang pendidikan.

“Ini bukan pendidikan seperti yang disampaikan selama ini misalnya wah ini bisa putus sekolah. Tentu bukan pendidikan seperti itu. Ini pendidikan yang dikonsumsi masyarakat dengan daya beli jauh berbeda sesuai ability to pay,” jelasnya. (ANTARA)

Baca Juga:Pajak Sembako Hanya untuk Bahan Pokok Premium Seperti Daging Wagyu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini