“Ini menurut saya yang harusnya menjadi pokok dan pemerintah bisa layani lebih baik ternyata enggak bisa,” tegasnya.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) masih perlu disiapkan dan didiskusikan.
Yustinus menyatakan RUU KUP harus didiskusikan di masa pandemi COVID-19 sebagai upaya mempersiapkan Indonesia menyambut peluang setelah krisis kesehatan ini berakhir.
“Rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing,” jelasnya dalam akun twitter resmi @prastow yang dikutip di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga:Wacana PPN Sembako, Berikut Harga Kebutuhan Pokok di Bogor, Depok dan Cianjur