Dituduh Sebar Hoaks, Ketua KNPB-OPM Merauke Ditangkap Satgas Nemangkawi

Ketua KNPB-OPM Merauke EKM ditangkap atas dugaan penyebar hoaks

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Juni 2021 | 11:45 WIB
Dituduh Sebar Hoaks, Ketua KNPB-OPM Merauke Ditangkap Satgas Nemangkawi
Ketua KNPB-OPM Merauke EKM ditangkap atas dugaan penyebar hoaks. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Ketua Komite Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (KNPB-OPM) wilayah Merauke berinisial EKM (38) ditangkap Satgas Nemangkawi.

Ketua KNPB-OPM Merauke EKM ditangkap atas dugaan penyebar hoaks dan ujaran kebencian mengandung SARA yang disebar melalui media sosial. 

"Satgas Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun 'facebook' atas nama Manuel Metemoko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA," kata Humas Kasatgas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Iqbal menyebutkan, penangkapan dilakukan Rabu (9/6/2021) pukul 22.35 WIT oleh Satgas Siber Operasi Nemangkawi di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.

Baca Juga:5.000 Ton Besi Scrap Hibah Freeport di Pelindo II Banten Disita PN Serang

"Saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan," kata Iqbal.

Barang bukti yang disita, satu buah ponsel milik pelaku dan beberapa postingan di akun facebook atas nama Manuel Metemoko sebagai alat bukti.

EKM juga diketahui sebagai ketua I KNPB-OPM wilayah Merauke. Aparat melakukan upaya penegakan hukum terhadap pemilik akun 'facebook' tersebut karena telah membuat postingan yang meresahkan masyarakat.

Beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan keterangan foto tertulis "Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB pada Kamis (03/06)".

Kemudian, "Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?", tulis akun facebook tersebut pada Jumat (4/6).

Baca Juga:Temui Ma'ruf, Mahfud MD Lapor Persiapan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua

Menurut Iqbal masih banyak lagi postingan rasisme dan ujaran kebencian yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya,

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.

Atas perbuatannya, kata Iqbal, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak