Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, pasal penghinaan presiden/wakil presiden di RKUHP merupakan delik aduan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 Juni 2021 | 14:24 WIB
Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK
Ilustrasi Menkumham Yasonna Laoly. Yasonna Laoly sebut pasal penghinaan presiden di RKUHP beda dengan putusan MK. [Suara.com/Novian]

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden/wapres. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini