Kabur 2 Bulan Setelah Bacok Tetangga, Pria Ini Menyerahkan Diri ke Polsek Tegineneng

JP melarikan diri usai membacok tetangganya sendiri di Tegineneng, Pesawaran.

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 Juni 2021 | 09:11 WIB
Kabur 2 Bulan Setelah Bacok Tetangga, Pria Ini Menyerahkan Diri ke Polsek Tegineneng
Ilustrasi penangkapan. Tersangka pembacokan tetangga menyerahkan diri ke Polsek Tegineneng, Pesawaran. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Pelaku pembacokan di Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran inisial JP (30), menyerahkan diri ke Polsek Tegineneng. JP menyerahkan diri ke polisi setelah sempat buron dua bulan. 

JP melarikan diri usai membacok tetangganya sendiri Nawawi Mutaqin pada Jumat (23/4/2201) lalu di Tegineneng, Pesawaran. Akibat pembacokan itu, empat jari korban putus. 

Pembacokan ini dilatarbelakangi masalah drainase air di lingkungan tempat mereka tinggal. Hal ini membuat keduanya terlibat percekcokan yang berujung pembacokan. 

Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni mengatakan, ada pun kejadian bermula pada Jumat (23/4/2021) sore, korban yang tengah santai didatangi pelaku. Kemudian pelaku langsung membacok korban, dengan sebilah senjata tajam jenis parang.

Baca Juga:Duhh! Pria Tua Ngawi Bunuh Diri Setelah Bacok Kepala Pujaan Hatinya

"Senjata tajamnya ini kemudian melukai bagian tangan kanan korban, hingga terputus empat jarinya di jempol, tengah, manis, dan jari kelingking. Ini bermula permasalahan saluran air berupa parit got, yang mengalir disekitaran rumah pelaku dan korban," kata AKP Abdul Roni, Senin (7/6/2021) diansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Setelah kejadian itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro  dan dirawat selama tiga hari. Akibat kejadian yang dialami korban, sementara korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dikarenakan luka bacokan yang dilakukan pelaku.

"Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Tegineneng untuk ditindak lanjuti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan pelaku buron dua bulan, pada Jumat (4/6/2021), pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya," ujar Abdul Roni.

Dari hasil pelaku yang menyerahkan diri, turut diamankan barang bukti berupa sehelai kaos lengan pendek dan sebilah senjata tajam jenis parang. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga:Suami Sadis! Pria Cikupa Bacok Leher dan Punggung Istri Sendiri karena Berantem

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak