SuaraLampung.id - Komnas HAM menindaklanjuti laporan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Saat ini Komnas HAM fokus memeriksa pegawai KPK, Senin (31/5/2021).
Total ada enam orang termasuk pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK sedang dimintai keterangannya. Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan fokus memperdalam temuan-temuan agar kasus ini menjadi terang.
Karena masih fokus memeriksa pegawai KPK, Komnas HAM belum melayangkan surat kepada pimpinan KPK terkait polemik TWK.
"Belum (layangkan surat). Kami harus menyelesaikan ini, melihat struktur, temuan-temuan kami, karena itu akan menjadi bekal untuk memperdalam apa yang selayaknya diperdalam, biar ini terang benderang," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, M Choirul Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.
Baca Juga:Dalih Fokus Periksa Pegawai KPK soal Skandal TWK, Komnas HAM Belum Mau Panggil Firli Cs
Maka dari itu, Komnas HAM nantinya akan mengumpulkan bahan dari pemeriksaan hari ini sebelum mengirim surat panggilan terhadap pimpinan KPK.
Anam menyebut, pihaknya juga akan melihat tentang objektivitas yang nyata seperti konteks hak asasi manusia yang berkaitan dengan TWK.
"Dalam konteks pimpinan KPK, ya kalau dalam hak asasi manusia ini bisa menjadi ajang untuk mereka semua memberikan klarifikasi dan sebagainya. Nanti kita lihat objektifitasnya seperti apa, sesuai tidak dengan hukum? Sesuai tidak dengan HAM? Sesuai tidak dengan kaidah-kaidah kebiasaan kita soal bagaimana mendudukan kebangsaan kita," jelas Anam.
Novel Dkk Melapor
Sebelumnya, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga:Periksa 6 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Materi Pertanyaan Komnas HAM
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.