Gara-gara Upah Giling Kopi, Buruh Pukuli Bos di Tanggamus

seorang buruh penggilingan kopi memukuli pemilik pabrik penggilingan kopi di Tanggamus

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Mei 2021 | 15:31 WIB
Gara-gara Upah Giling Kopi, Buruh Pukuli Bos di Tanggamus
Tersangka pemukulan pemilik pabrik penggilingan kopi di Tanggamus. [Lampungpro.co]

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Sementara itu menurut tersangka, dia mengakui pemukulan tersebut karena merasa korban mencuranginya saat membagi hasil atau upah gilingan. "Saya kesal dan khilaf karena dia curang, makanya saya pukul," ucap tersangka di Mapolsek Pulau Panggung. 

Tersangka juga meminta maaf atas kesalahan tersebut sehingga menggiringnya ke dalam penjara. "Saya minta maaf ke Pak Lasimin sehingga atas perbuatan saya, dia mengalami luka,"  kata dia. 

Baca Juga:Pecatan Polisi Ditangkap Isap Sabu di Pantai Putih Doh Tanggamus

REKOMENDASI

News

Terkini