Jumat Keramat, KPK Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa pada hari ini Jumat (7/5/2021).

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Mei 2021 | 11:10 WIB
Jumat Keramat, KPK Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Ilustrasi Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. KPK panggil Azis Syamsuddin Jumat (7/5/2021). [Dok. DPR]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa pada hari ini Jumat (7/5/2021).  Kapasitas Azis Syamsuddin dipanggil sebagai saksi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju/penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/5/2021) dilansir dari ANTARA.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Stepanus, yakni Abdul Rahim Sirait alias Tajam selaku Ketua Lingkungan dan Waris selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:Ketua WP KPK Syok Pertanyaan TWK Bahas Ucapan Selamat Hari Raya Agama Lain

Selain penyidikan untuk tersangka Stepanus, KPK pada Jumat ini juga memanggil dua saksi untuk tersangka lain kasus tersebut, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler.

Terkait Azis, KPK pada Senin (3/5/2021) telah menggeledah rumah pribadi yang bersangkutan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan kasus.

Pada Rabu (28/4), KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicegah bepergian ke luar negeri

Selain itu, KPK juga telah mencegah Azis bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Baca Juga:Ada Soal Qunut Subuh di Tes ASN KPK, PP Muhammadiyah: Untuk Ngukur Apa?

Selain Stepanus dan M Syahrial, KPK juga telah menetapkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak