Gunakan Dana Desa untuk Judi, Eks Kepala Kampung di Tulangbawang Dipenjara

Mantan Kepala Kampung Sidomukti, Tulangbawang, selewengkan dana desa untuk berjudi dan karaoke.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Mei 2021 | 09:37 WIB
Gunakan Dana Desa untuk Judi, Eks Kepala Kampung di Tulangbawang Dipenjara
Ilustrasi pengadilan. Mantan Kepala Kampung Sidomukti, Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Boman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Kampung Sidomukti, Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Boman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa

Atas perbuatannya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun terhadap Boman, mantan Kepala Kampung Sidomukti, Tulangbawang. 

Boman terbukti menyelewengkan dana desa senilai Rp380 juta. Ada pun dana desa tersebut, digunakan terdakwa untuk berjudi dan karaoke.

Selain dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara, Boman juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa, Ini Tuntutan Eks Kepala Pekon di Tanggamus

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi menyelewengkan wewenang, untuk keuntungan diri sendiri dan merugikan negara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun. Lalu denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Siti Insirah dalam persidangan, Senin (3/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp380 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan.

Ada pun dakwaan primer tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya vonis yang diberikan ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa untuk dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp380 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana dua tahun enam bulan kurungan.

Baca Juga:Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak