Korupsi Dana Desa, Ini Tuntutan Eks Kepala Pekon di Tanggamus

Eks Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, dituntut 5 tahun tiga bulan penjara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 April 2021 | 14:31 WIB
Korupsi Dana Desa, Ini Tuntutan Eks Kepala Pekon di Tanggamus
Ilustrasi korupsi. Mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, dituntut 5 tahun 3 bulan penjara karena korupsi dana desa. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus Dedi Hermansyah menjalani sidang korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (30/4/2021).

Pada sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan mantan Pj Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus Dedi Hermansyah, bersalah. 

"Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum lima tahun tiga bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Jumat (30/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, JPU juga menuntut dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp257,9 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan iPad Anggota Dewan Banjarbaru Berbuntut Panjang

Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya terdakwa ini menyelewengkan dana desa senilai Rp257,9 juta.

Ada pun kasus ini bermula, saat Pekon Sukarame menerima dana desa tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih. Saat itu Dedi Hermansyah meminta uang kepada bendahara pekon. Permintaan uang tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kuitansi.

Ada pun alasan pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK. Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak