Korupsi Dana Desa, Ini Tuntutan Eks Kepala Pekon di Tanggamus

Eks Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, dituntut 5 tahun tiga bulan penjara

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 April 2021 | 14:31 WIB
Korupsi Dana Desa, Ini Tuntutan Eks Kepala Pekon di Tanggamus
Ilustrasi korupsi. Mantan Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus, dituntut 5 tahun 3 bulan penjara karena korupsi dana desa. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus Dedi Hermansyah menjalani sidang korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Jumat (30/4/2021).

Pada sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan mantan Pj Kepala Pekon Sukarame, Talang Padang, Tanggamus Dedi Hermansyah, bersalah. 

"Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum lima tahun tiga bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Jumat (30/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, JPU juga menuntut dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp257,9 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan iPad Anggota Dewan Banjarbaru Berbuntut Panjang

Terdakwa Dedi Hermansyah dinilai melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya terdakwa ini menyelewengkan dana desa senilai Rp257,9 juta.

Ada pun kasus ini bermula, saat Pekon Sukarame menerima dana desa tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih. Saat itu Dedi Hermansyah meminta uang kepada bendahara pekon. Permintaan uang tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tujuh kali yang dibuatkan kuitansi.

Ada pun alasan pemintaan dana itu untuk keperluan pekon, pengadaan pos ronda dan tarub, belanja pekon, transportasi perangkat pekon, seragam batik PKK. Namun semua pengadaan itu tidak terealisasi, dengan alasan untuk keperluan pribadi dan membayar utang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini