Korupsi Dana APBD, Tiga Pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang Dipenjara

tiga pejabat sekretariat DPRD Tulangbawang divonis penjara kasus korupsi

Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 April 2021 | 10:30 WIB
Korupsi Dana APBD, Tiga Pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang Dipenjara
Ilustrasi Korupsi. TIga pejabat Sekretariat DPRD Tulangbawang dihukum penjara karena terbukti bersalah korupsi dana APBD. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Tiga pejabat di Sekretariat DPRD Tulangbawang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBD Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis tiga pejabat sekretariat DPRD Tulangbawang itu dengan hukuman berbeda. 

Ada pun ketiga petinggi DPRD Tulangbawang yakni Bendahara DPRD Tulangbawang Nurhadi, Plt Sekretaris DPRD Tulangbawang Badrudin, dan Bendahara Sekwan DPRD Tulangbawang Syahbari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahbari selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara empat bulan. Terdakwa menerima uang Rp2,5 miliar dan sudah dikembalikan Rp503 juta, dengan ini dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan, diganti pidana dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (26/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Busyet! Kades Askari Gelapkan Ratusan Juta Duit BLT Covid-19 untuk Judi

Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhi hukumen pidana kepada Bendahara DPRD Tulang Bawang Nurhadi, sebesar 2,6 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp350 juta, apabila tidak mencukupi hartanya untuk dibayarkan maka diganti hukuman diganti hukuman tiga bulan penjara.

"Untuk terdakwa Badrudin dijatuhi hukuman empat tahun pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp711 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman dua tahun pidana penjara," ujar Siti Insirah.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terhadap ketiganya yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mencontohkan perilaku baik sebagai ASN.

Khusus untuk terdakwa Badrudin, hal yang memberatkan yakni tidak mencerminkan sebagai pimpinan sekretariat DPRD. Sementara untuk hal yang meringankan yakni ketiganya belum pernah dihukum.

Baca Juga:Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ogan Ilir Serahkan Kerugian Negara Rp 2 M

Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim ini, dinilai ada yang memberatkan dan ada juga yang lebih ringan dari tuntutan  yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya terdakwa Nurhadi dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp350 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman 15 bulan.

Kemudian terdakwa Badruddin sebelumnya dituntut 3,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp711 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 1,9 tahun.

Terakhir terdakwa Syahbari sebelumnya dituntut empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,03 miliar apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara dua tahun.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa terdapat kerugian negara Rp3,7 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak