SuaraLampung.id - Di tengah pandemi Covid-19, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung pada Februari 2021 mengalami kenaikan dibanding bulan lalu.
Ttingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Lampung tercatat 40,52 persen pada Februari 2021. Jumlah ini naik 2,89 poin dibandingkan TPK hotel pada Januari 2021.
"Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2020, TPK hotel berbintang turun sebesar 16,86 poin," kata Kabid Statistik Distribusi BPS Provinsi Lampung Riduan dilansir dari ANTARA.
Ia menjelaskan, jumlah tamu selama Februari 2021 yang menginap di hotel berbintang mencapai 46.102 orang, terdiri atas 50 orang tamu asing dan 46.052 orang tamu domestik.
Baca Juga:Jakmania Diciduk saat Rayakan Kemenangan Persija Jakarta
Kondisi ini, lanjut dia, mengalami kenaikan sebanyak 1.439 orang (3,22 persen) dibandingkan Januari 2021 yang tercatat 44.663 orang.
Riduan menjelaskan rata-rata lama menginap tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Lampung bulan Februari 2021 tercatat 1,29 hari, turun 0,09 hari dibanding RLMT hotel pada Januari 2021 yang tercatat sebesar 1,38 hari.
Sementara itu, Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) Lampung mencatat okupansi hotel di daerah ini di tengah pandemi Covid-19 mencapai 55 hingga 65 persen.
"Untuk perhitungan okupansi hotel yang dilakukan secara menyeluruh, barometer utama dilihat dari musim reguler (regular season), dan bila dilihat memang belum signifikan, namun sudah mulai bertumbuh," ujar Sekretaris BPD PHRI Lampung Friandi Indrawan.
Ia mengatakan pertumbuhan okupansi hotel diharapkan dapat terus terjadi untuk memulihkan ekonomi.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung dan Sekitarnya, Minggu 25 April 2021
"Kami akan terus jaga dan tingkatkan dengan banyak upaya, agar okupansi hotel di musim reguler dalam satu tahun ini dapat bertambah," katanya lagi.
- 1
- 2