Peran Politisi Lampung di Balik Kasus Suap Penyidik KPK

KPK mengungkapkan peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap penyidik KPK

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 April 2021 | 13:19 WIB
Peran Politisi Lampung di Balik Kasus Suap Penyidik KPK
Ilustrasi Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. KPK mengungkap peran Azis Syamsuddin, politisi Lampung, dalam kasus suap penyidik KPK. [Dok : DPR]

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 M, Penyidik KPK Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini