Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
"Penerapan PPKM mikro ini mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu semua harus mengatur sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi terjadi penularan Covid-19," kata Reihana.
Ia menjelaskan PPKM mikro diberlakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi wilayah secara mikro tingkat desa, dan skenario pengendalian dilakukan dengan mengaktifkan surveilans untuk melakukan tes dan pemantauan kasus suspek dan kotak erat secara rutin dan berkala.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tersebut Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah yang harus melaksanakan PPKM mikro yang berlaku sejak tanggal 20 April 2021.
Baca Juga:Polres Lampung Timur Bongkar Penjualan Daging Celeng Berkedok Daging Sapi