Polres Lampung Timur Bongkar Penjualan Daging Celeng Berkedok Daging Sapi

tiga orang ditangkap petugas Satreskrim Polres Lampung Timur dalam kasus penjualan daging babi hutan atau celeng

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 April 2021 | 11:08 WIB
Polres Lampung Timur Bongkar Penjualan Daging Celeng Berkedok Daging Sapi
Penjual daging celeng dibekuk aparat Polres Lampung Timur. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur membongkar penjualan daging babi hutan atau daging celeng berkedok penjualan daging sapi. 

Ada tiga orang yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Lampung Timur dalam kasus penjualan daging babi hutan atau celeng ini. 

Pelaku berinisial BJ (55) dan AA (21) warga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan merupakan bapak dan anak. TNP (59) warga Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur.

"Mereka berhasil diringkus di rumah masing-masing,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, Selasa (20/4/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Waspadai Peredaran Daging Celeng saat Ramadhan, Modus Dijual Harga Miring

Para tersangka berbagi peran dalam menjual daging babi ke pelanggan. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa daging babi siap edar seberat 15 kg.

Terungkapnya kasus penjualan daging babi hutan ini setelah adanya laporan dari warga Metro Kibang ke Polsek Metro Kibang. 

Warga Kecamatan Metro Kibang yang curiga dengan pesanan dagingnya dibanderol dengan harga murah, namun daging tersebut tidak sesuai pesanan.

“Awalnya warga Metro Kibang memesan daging sapi, ternyata yang dikirim daging babi, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Metro Kibang,” kata Faria.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Tipiter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran daging babi yang mengelabui konsumen.

Baca Juga:Pemkab Lampung Timur Kirim KTP Elektronik ke Rumah Warga lewat Pos

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 62 ayat 1 pasal, pasal 8 ayat 1 huruf F Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan daging harga murah di bulan Ramadhan.
 
“Kita harus lebih waspada, hati-hati dengan tawaran daging dengan harga murah,” katanya.

Sementara, tersangka BJ mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut sejak 6 bulan lalu.

“Sebelumnya tinggal di Kasui dan bekerja sebagai petani,” kata BJ saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.

Untuk meyakinkan agen dan calon pembeli, BJ menunjukkan video pemotongan sapi.

“Video saya unggah, kemudian saya kirimkan untuk meyakini calon pembeli,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak