Nekat Bulan Madu di Masa Pandemi Covid-19, Pengantin Baru Dipenjara

pasangan pengantin baru dijatuhi hukuman penjara selama satu hari dan denda hingga Rp 8 juta karena berbulan madu

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 April 2021 | 11:25 WIB
Nekat Bulan Madu di Masa Pandemi Covid-19, Pengantin Baru Dipenjara
Ilustrasi pengantin. Pasangan pengantin baru dipenjara karena nekat bulan madu di masa Pandemi Covid-19. [Pexels/Wesner Rodrigues]

"Mengapa kalian membenci yang tidak perlu? Mungkin saja, dapatkan saja surat izin! Kamu belum mencobanya tapi kamu sudah cemburu," katanya di salah satu postingannya.

Ketika ditanya apakah bulan madu dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan perjalanan antarnegara, dia menjawab mungkin, tetapi harus "pandai-pandai".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini