Nekat Bulan Madu di Masa Pandemi Covid-19, Pengantin Baru Dipenjara

pasangan pengantin baru dijatuhi hukuman penjara selama satu hari dan denda hingga Rp 8 juta karena berbulan madu

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 April 2021 | 11:25 WIB
Nekat Bulan Madu di Masa Pandemi Covid-19, Pengantin Baru Dipenjara
Ilustrasi pengantin. Pasangan pengantin baru dipenjara karena nekat bulan madu di masa Pandemi Covid-19. [Pexels/Wesner Rodrigues]

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Ahmad Hakimi Wan Ahmad Jaafar menyarankan agar, demi kepentingan umum, kedua terdakwa dihukum penjara.

Sebab, kata dia, dalam Instastory yang dibuat oleh terdakwa pertama (Iram Naz) berisi kata-kata yang tidak boleh dituliskan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Chai Sia juga menegur kedua terdakwa, atas tindakan mereka menyalahgunakan konsesi yang diberikan, memberi contoh buruk bagi masyarakat.

Sebelumnya, foto pasangan berusia 20-an itu tersebar di media sosial yang diduga sedang berbulan madu di sebuah resor dan mencoba memberikan tips kepada netizen tentang cara-cara melintasi negara bagian.

Baca Juga:Kocak! Grogi saat Akad Nikah, Pria Ini Malah Balik Menikahkan Penghulu

Di beberapa unggahan di Instagram story, Iram Naz memposting foto dirinya dan suaminya sedang asyik di pantai.

"Mengapa kalian membenci yang tidak perlu? Mungkin saja, dapatkan saja surat izin! Kamu belum mencobanya tapi kamu sudah cemburu," katanya di salah satu postingannya.

Ketika ditanya apakah bulan madu dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan perjalanan antarnegara, dia menjawab mungkin, tetapi harus "pandai-pandai".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini