SuaraLampung.id - Peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung (bypass), Selasa (20/4/2021). Seorang pengendara motor ditabrak mobil yang belum diketahui identitasnya.
Akibat kecelakaan itu, pengendara motor tewas di tempat. Korban tewas atas nama Deni Irawan, warga Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kanit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung Iptu Jahtera mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Blade BE 5421 YN milik korban dan kendaraan roda empat yang tidak teridentifikasi.
Ada pun kronologis sebelum terjadinya kecelakaan, diduga pengemudi mobil berjalan dari arah Panjang menuju Rajabasa tidak konsentrasi penuh.
Baca Juga:Terdampak Pandemi Covid-19, Dua Perusahaan di Bandar Lampung Tutup
"Selain itu kendaraan juga tidak menjaga jarak, sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor korban yang berjalan didepannya. Kemudian pengendara sepeda motor terjatuh dan terlindas, selanjutnya pengemudi mobil melarikan diri," kata Iptu Jahtera dalam keterangannya dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat terjadinya kecelakaan. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, untuk dilakukan penanganan lanjutan.
"Atas kejadian ini, korban mengalami patah tulang rahang, pendarahan hidung dan telinga, lecet, patah tangan kanan, hingga lecet dada. Atas kejadian ini, terdapat kerugian materiil senilai Rp1 juta," ujar Iptu Jahtera.
Sementara dari informasi yang dihimpun Lampungpro.co, diketahui korban ini pulang bekerja dari salah satu perusahaan gula yang berada di Jalan Sutami, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Diketahui korban ini mendapat giliran shift ketiga waktu kerja malam hari.
Baca Juga:Main Petasan di Pinggir Jalan, Pemuda Ini Celakai Pengendara Sepeda Motor