Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami, PT URM Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 M

PT URM sebagai pihak yang mengerjakan proyek diduga mengerjakan proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 April 2021 | 13:57 WIB
Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami, PT URM Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 M
Polda Lampung sidik kasus korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga terlibat dalam korupsi proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

PT URM sebagai pihak yang mengerjakan proyek diduga mengerjakan proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019 tidak sesuai dengan kontrak. 

Akibatnya penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp 60 miliar hingga Rp 65 miliar.

Pihak PT URM sendiri telah menitipkan uang kerugian negara ke penyidik sebesar Rp 10 miliar. Biarpun begitu, penyidik tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi ini. 

Baca Juga:Puting Beliung di Bumi Nabung Lampung Tengah, Sejumlah Rumah Rusak

"Meskipun PT URM telah menitipkan Rp10 miliar, namun hal ini tidak menghapus proses hukum pidana terhadap pelaku. Pengembalian kerugian keuangan negara ini, nantinya akan menjadi pertimbangan dalam persidangan, ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Biarpun sudah ada penitipan uang kerugian negara, pihak penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara korupsi proyek konstruksi Jalan Ir Sutami. 

"Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, karena kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Namun untuk nama-nama sudah dikantongi, tinggal menunggu penetapan, melalui prosedur dan mekanisme sudah diatur dalam pelaksanaannya," ungkap Mestron Simboro.

Disinggung terkait perkiraan jumlah tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus ini, Polda Lampung menyebut bisa lebih dari empat tersangka.

Hal ini mengacu dari laporan yang diterima, dimana ada empat laporan yang diperkirakan tiap laporannya bisa lebih dari satu orang.

Baca Juga:Penggal Kepala Ayah Kandung, Pria Ini Gantung Diri di Polsek Kalirejo

Dalam perkara ini, Polda Lampung bakal menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ada pun ancamannya, penjara singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikit Rp 50 juta.

Sebelumnya proyek pekerjaan Jalan Ir Sutami mulai dari ruas Tanjung Bintang Lampung Selatan hingga Simpang Sribhawono Lampung Timur, didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp 147,5 miliar tahun 2018-2019.

Ada pun pekerjaan ini, dimulai KM 17 hingga KM 76, dinilai kualitasnya tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara hingga Rp65 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam perkara pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dilaksanakan PT URM ini, tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.

"Pekerjaan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, setelah dilakukan penyelidikan dimulai dari 20 Oktober 2020, yang memakan waktu selama empat bulan hingga dikeluarkannya dua laporan polisi. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak," kata Kombes Zahwani Pandra Asryad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini