Polda Sidik Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami, Kerugian Negara Capai Rp 65 M

proyek konstruksi Jalan IR Sutami-Sribawono dilaksanakan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga tidak sesuai spek.

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 April 2021 | 11:06 WIB
Polda Sidik Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami, Kerugian Negara Capai Rp 65 M
Polda Lampung sidik kasus korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung kini sedang menyidik kasus korupsi pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami KM 17 Lampung Selatan hingga Sribawono tahun anggaran 2018-2019.

Pengerjaan proyek konstruksi Jalan IR Sutami-Sribawono dilaksanakan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga tidak sesuai spek.

Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 60 miliar hingga Rp 65 miliar. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra mengatakan, penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak 6 Oktober 2020. Kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 26 Februari 2021.

Baca Juga:Sebut Singapura Jadi Surga Koruptor, KPK Akhirnya Minta Maaf

"Untuk kasus ini bukan hanya dimonitor di lingkungan Polri, tetapi juga di institusi lain seperti Kejaksaan dan KPK. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak. Sebelumnya kami sudah menggeledah Kantor PT. URM di empat ruangan," kata Kombes Zahwani Pandra Asryad saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (12/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Maestron Siboron mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di Kantor PT. URM turut didapati sejumlah barang bukti ada dua CPU komputer berisi dokumen-dokumen palsu. Kemudian ditemukan flash disk berisi data, tiga cap stempel milik perusahaan orang lain, dokumen kontrak, dan dokumen lainnya.

"CPU ini berisi dokumen yang membuktikan bahwa, ini tidak sama antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan. Kemudian diamankan barang bukti pengembalian kerugian negara senilai Rp10 miliar, yang disita empat tahap," ungkap Kombes Maestron Siboron.

Untuk barang stempel yang diamankan, modusnya mereka membuatkan CV fiktif, bahwa seolah-olah dukumen yang diterbitkan dari instansi terkait, ini hasilnya asli. Ada beberapa instansi seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan di Jakarta sebagai supplier bahan.

Disinggung mengenai nilai pagu proyek yang didapat PT URM, untuk proyek infrastruktur Jalan Ir Sutami yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR, Polda Lampung menyebut total nilai pagu Rp147,7 miliar. Kemudian untuk komitmen fee proyek dari kasus tersebut Polda Lampung belum menemukannya dan masih melakukan pengembangan lanjutan.

Baca Juga:PSHK F. Hukum UII Dukung Pembentukan Satgas Pengejaran Aset Kasus BLBI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak