Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Ida Fauziyah meminta kerjasama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR ke pekerja.

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 April 2021 | 12:10 WIB
Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah. Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar THR pekerja satu minggu sebelum hari raya. [Dok : Kemnaker]

SuaraLampung.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. 

Surat edaran mengenai pembayaran THR itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran Menaker mengenai THR ini dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah. Ida Fauziyah meminta kerjasama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR ke pekerja. 

“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (12/4/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Kapan THR Dibayarkan? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Menaker Ida menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan hasil dialog harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran.

Edaran itu mewajibkan agar pembayaran THR paling lambat dilakukan sampai satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja dan buruh bersangkutan.

Kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

Dia juga memastikan Kemnaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021. (ANTARA)

Baca Juga:Ingatkan Bos Anda! Sepekan Sebelum Lebaran THR Harus Dibayar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak