Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama dan dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan dan penyelidikan. Pelaku dibidik Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Jual Beli Motor Bodong Terungkap saat Korban Bayar Pajak ke Samsat Lampung
Polisi menangkap satu orang yang menjual motor bodong lewat media sosial Facebook di Lampung Selatan
Wakos Reza Gautama
Kamis, 08 April 2021 | 15:23 WIB

BERITA TERKAIT
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
08 April 2025 | 16:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
Lampung Cetak Surplus Ratusan Juta Dolar AS! Ini Negara Tujuan Ekspor Terbesarnya
08 April 2025 | 22:25 WIB WIBTerkini