SuaraLampung.id - Mulai 1 Ramadan 1442 Hijriah/2021, umat Islam diperbolehkan menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi. Namun tidak semua umat Islam diperbolehkan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan syarat tertentu bagi umat Islam yang ingin umrah ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ramadan.
Pemberian izin umrah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Baca Juga:Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah, Hanya Bagi yang Sudah Divaksin Covid-19
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Baca Juga:Arab Saudi Beri Izin Umrah saat Ramadhan Bagi Jamaah yang Sudah Divaksin