Larang Mudik, Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Lebaran

Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Lebaran Idul Fitri.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:58 WIB
Larang Mudik, Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Lebaran
Ilustrasi mudik. Pemerintah larang mudik Lebaran tahun 2021. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraLampung.id - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Termasuk sebelum dan sesudah tanggal tersebut," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021) dilansir dari ANTARA.

Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca Juga:Viral Cocoklogi Doraemon soal Mudik: Terhambat Selama 18 Tahun

Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," katanya dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Menurut Muhadjir, masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan tersebut.

"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Muhadjir mengatakan Menteri Dalam Negeri juga bertanggung jawab mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan.

Baca Juga:Mudik Lebaran Dilarang, Luhut Belajar dari Pengalaman Eropa dan India

"Itu kan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 tentang aturan itu," katanya.

Terkait kebijakan pemerintah dalam angkutan barang, kata Muhadjir, akan diperlonggar. Alasannya, selama aktivitas mudik ditiadakan arus lalu lintas diperkirakan bergerak lancar.

"Tidak ada pembatasan. Dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu dibolehkan," katanya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini