SuaraLampung.id - Tiga terdakwa korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2018-2019 mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Jumat (12/3/2021).
Tiga terdakwa itu adalah Nurhadi, Badruddin dan Syahbari. Mereka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 921.288.200 ke Kejari Tulangbawang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pengembalian kerugian negara itu disaksikan Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna.
Kerugian negara yang dikembalikan berupa satu buah mobil Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp. 212.415.000 oleh Syahbari.
Baca Juga:Anggaran Rp334 Juta Kantor Kecamatan Purbalingga Diduga Dikorupsi
Lalu masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara berupa uang tunai Rp. 708.873.200. Rinciannya, Nurhadi sebesar Rp. 8.873.200, Badruddin sebesar Rp. 100.000.000 dan Syahbari senilai Rp. 600.000.000.
"Uang tunai sebesar Rp. 708.873.200 dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Bank BRI," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, upaya pengembalian kerugian keuangan negara diharapkan dapat meminimalisasi akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi.