SuaraLampung.id - Operasional sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Bandar Lampung masih dalam tahap uji coba.
Pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung terus menyempurnakan sistem tilang elektronik ini agar bisa berjalan lancar saat mulai diterapkan pada 17 Maret 2021.
Terkini, pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung memperbaharui database Elektronic Registration Identification (ERI) dari Korlantas Polri.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembaharuan database sejak Senin (8/3/2021). Ada pun tujuannya, untuk memaksimalkan fungsi ETLE sebelum nantinya dilaunching dan diterapkan pada 17 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga:12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik Skala Nasional
"Pembaharuan data ini meliputi penginputan database ranmor dari luar Lampung. Sebab selama uji coba kemarin, kami belum dapat mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan kendaraan plat non Lampung. Jadi sekarang sudah tidak ada kendala, data plat luar selain BE itu sudah kami input ke server," kata AKP Rafly Yusuf Nugraha, Rabu (10/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Pembaharuan yang dilakukan teknisi Korlantas Polri ini, diyakini menjadikan perangkat ETLE di Bandar Lampung semakin maju dari sebelumnya. Terkait hasil evaluasi uji coba, semuanya sudah berjalan dengan lancar. Masyarakat juga sudah mulai memahami, bagaimana mekanisme dari ETLE itu sendiri.
"Kami tidak mengejar jumlah pelangaran, tapi bagaimana caranya agar mekanisme ETLE ini dipahami. Surat konfirmasi pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, jiga sudah dikirim ke masing-masing para pelanggar," ujar Rafly.
Namun dirinya belum memastikan, apakah pelanggar tersebut sudah melakukan konfirmasi di pusat pantau atau Command Center Polresta Bandar Lampung. Hingga kini evaluasi tersebut masih dilakukan pihak jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga:Dapat Surat Tilang Elektronik? Belum Tentu Berarti Melanggar Peraturan