Jam Operasional Mal di Bandar Lampung Diperpanjang

Selama pemberlakuan jam operasional usaha dibuka di Bandar Lampung, pengelola menerapkan protokol kesehatan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 Maret 2021 | 10:29 WIB
Jam Operasional Mal di Bandar Lampung Diperpanjang
Ilustrasi Mal. Jam operasional mal dan tempat usaha lain di Bandar Lampung diperpanjang. [Antara]

SuaraLampung.id - Jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung diperpanjang. Kebijakan ini diambil untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di mada pandemi Covid-19. 

Juru Bicara Satgas Penangan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, operasional usaha toko modern, swalayan, dan pusat perbelanjaan diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotik dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Ini merupakan hasil evaluasi pengendalian COVID-19 dan masukkan yang kami terima dari  masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," kata Nurizki, Senin (9/3/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Diadang Polisi, Begal Mobil Tabrak Water Barrier Polantas di Bandar Lampung

Ia menyebutkan bahwa tertanggal 8 Maret 2021 hingga waktu yang belum ditentukan jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB sekarang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Dia berharap selama pemberlakuan jam operasional usaha dibuka, pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan, baik untuk pengunjung ataupun karyawannya.

"Ini penting bahwa mereka harus mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan (5M), kepada karyawan ataupun pengunjung dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

Ia mengatakan apabila ke depan didapati ada yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Bila ada yang melanggar bisa kita sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata dia.

Baca Juga:Tabrakkan Mobilnya, Driver Maxim di Bandar Lampung Hentikan Pelarian Begal

Revisi pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha di Kota Bandarlampung tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor : 360/326/IV.06/III/2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak